Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui norma-norma hukum adat Suku Serui yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga akibat relasi kuasa di Manokwari, serta untuk mengidentifikasi bentuk penyelesaian yang diterapkan terhadap pelaku kekerasan tersebut dalam konteks budaya lokal. Penelitian menggunakan metode normatif empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara sebagai data primer, serta studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal sebagai data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Serui memandang kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik seperti pukulan, tetapi juga mencakup kekerasan verbal seperti bentakan dan makian, serta tindakan seperti perselingkuhan. Sanksi terhadap pelaku dijatuhkan dalam bentuk denda adat, berupa piring dan uang, yang besarannya disesuaikan dengan permintaan korban dan kemampuan pelaku. Penyelesaian dilakukan melalui jalur adat, dengan melibatkan kepala suku (mambaiseng) sebagai mediator dalam forum musyawarah atau sidang adat, di mana kedua belah pihak diminta memberikan keterangan dan menyampaikan keinginan untuk mencapai solusi damai yang adil menurut norma komunitas.
Copyrights © 2025