Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak-hak pengguna jasa apabila terjadi delay angkutan udara di Bandara Rendani sangat penting sehingga perlu mengetahui implementasi pengawasan Otoritas Bandara mengenai Delay angkutan udara. Dalam penelitian ini analisis data yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yakni teknik pengolahan dan analisis data kualitatif yang pengolahan dan analisis meliputi: reduksi data, penyederhanaan dan penyajian data, verifikasi hasil penelitian dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum kepada penumpang akibat delay management oleh maskapai adalah dengan memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan, mulai dari kategori keterlambatan 1 dengan kompensasi berupa minuman ringan sampai dengan keterlambatan kategori 6 dengan kompensasi wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket. Pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara IX terkait terhadap delay management hanya sebatas menerima pelaporan keterlambatan oleh maskapai, untuk melihat apakah penanganan sudah sesuai SOP Maskapai dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.
Copyrights © 2025