Penelitian ini bertujuan melihat kesesuan implementasi peraturan Bupati Kabupaten Agam terhadap Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, permasalahan sosial yang muncul dalam penelitian ini meliputi batas kepemilikan tanah ulayat dan kepemilikan tanah pribadi yang menjadi konflik batas Nagari, kemudian pola dan upaya Pemuka Masyrakat yang terdiri dari Ninik Mamak, Tokoh- toko adat dan pemerintah Nagari serta keterlibatan Kecamatan dalam penyelesaian perselisihan. pendekatan sosiologis, pendekatan sejarah, Pendekatan kasus dan pendekatan Konseptual. Teknik Pengumpulan bahan dengan kajian di lapangan berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. kemudian dilakukan pengolahan data serta dianalisis secara deskriptif kualitatif, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada di lapangan. Dari penelitian yang dilakukan dilapangan mendapatkan sebuah kesimpulan, Pola Penyelesaian Konflik batas Nagari dengan menggunakan data hasil pelacakan Lapangan, Musyawarah dan mediasi yang melibatkan pemilik ulayat dan Pemilik Tanah di Sepanjang Segmen Batas Nagari.
Copyrights © 2024