Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respon masyarakat Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo dalam menjaga ketertiban pesta demokrasi tahun 2024, khususnya dalam pemilihan kepala desa (Hukum Tua). Fokus penelitian meliputi cara masyarakat menggunakan hak pilih, menjaga ketertiban dan keamanan selama proses demokrasi, serta mencegah konflik yang dapat mengganggu stabilitas politik lokal. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam terhadap informan kunci yang dipilih secara purposive, meliputi perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga biasa. Analisis data menggunakan teknik analisis tematik dengan pendekatan induktif untuk mengidentifikasi pola-pola respon masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Mopolo Esa memiliki tiga dimensi respon utama: (1) respon preventif melalui edukasi informal, kesepakatan netralitas, pengawasan partisipatif, dan revitalisasi nilai budaya lokal; (2) partisipasi aktif yang berkualitas tinggi dengan keterlibatan dalam semua tahapan demokrasi, inovasi partisipasi digital, dan inklusivitas gender; (3) mekanisme penyelesaian konflik yang menggabungkan pendekatan formal-informal, filosofi "dingin kepala-panas dukungan", sanksi sosial efektif, dan evaluasi reflektif. Temuan mengindikasikan bahwa keberhasilan menjaga ketertiban demokrasi di tingkat desa sangat bergantung pada kekuatan modal sosial, civic engagement masyarakat, dan kemampuan mengintegrasikan kearifan lokal dengan prinsip demokrasi modern, menciptakan model "indigenous democracy" yang autentik dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025