Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam dampak perubahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terhadap implementasi Hukum Perdata di Indonesia, khususnya dalam aspek-aspek yang terkait dengan tanah dan properti. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi dalam upaya penyesuaian dan harmonisasi antara UUPA dan KUHPerdata, serta peraturan pelaksanaan yang terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur (literature review). Data dikumpulkan dari berbagai sumber literatur yang relevan, seperti buku, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen resmi lainnya. Analisis data dilakukan dengan mengkaji secara kritis isi literatur, mengidentifikasi temuan-temuan penting, menganalisis kekuatan dan kelemahan, serta melakukan sintesis dan interpretasi untuk menjawab pertanyaan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan UUPA memberikan dampak yang signifikan terhadap implementasi Hukum Perdata dalam beberapa aspek, antara lain: (1) konsep kepemilikan tanah, hak atas tanah, dan pemanfaatan tanah; (2) mekanisme peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, hibah, atau warisan; (3) pengaturan hak-hak dan kewajiban pihak-pihak terkait tanah; (4) mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, termasuk kekuatan hukum putusan atau kesepakatan serta eksekusinya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyesuaian dan harmonisasi antara UUPA dan KUHPerdata, serta peraturan pelaksanaan yang terkait, untuk mencapai kepastian hukum, perlindungan hak-hak para pihak, dan konsistensi dalam penerapan Hukum Perdata di bidang pertanahan.
Copyrights © 2024