Di era digital, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan teknologi telah membawa dampak signifikan terhadap hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum perdata yang muncul akibat digitalisasi, khususnya dalam konteks kontrak elektronik, hak cipta, dan privasi data. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, Penelitian ini mengkaji berbagai kasus dan regulasi terkini untuk memahami bagaimana hukum perdata beradaptasi dengan tantangan baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum perdata telah mengalami beberapa penyesuaian, masih terdapat celah yang perlu ditangani untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik di ruang digital. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat digital.
Copyrights © 2024