Penelitian mengenai tinjauan yuridis Force majeure dalam konteks pengaruh COVID-19 yang menyebabkan wanprestasi bertujuan untuk menganalisis bagaimana pandemi tersebut memengaruhi perjanjian dan kontrak, serta mengkaji apakah COVID-19 dapat diklasifikasikan sebagai suatu keadaan Force majeure. Dalam hal ini, penelitian berusaha memahami sejauh mana pandemi dapat dijadikan alasan pembebasan tanggung jawab dalam perikatan hukum, khususnya dalam kaitannya dengan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang berfokus pada kajian terhadap berbagai sumber hukum tertulis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), yang menelaah berbagai ketentuan hukum yang mengatur mengenai Force majeure serta implikasinya dalam kasus wanprestasi yang dipicu oleh situasi pandemi COVID-19. Analisis dilakukan secara normatif dengan teknik deskripsi, interpretasi, evaluasi dan sistematisasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum Force majeure di masa pandemi COVID-19 memerlukan pemahaman mendalam tentang konsep absolut dan relatif. Penyelesaian wanprestasi membutuhkan pendekatan komprehensif dengan mempertimbangkan Teori Perjanjian Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Perbaruan peraturan perundang-undangan, pengembangan doktrina hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga diperlukan
Copyrights © 2024