Jurnal Mahkamah Hukum
Vol 1 No 2 (2024): (November) Jurnal Mahkamah Hukum

Tinjauan Yuridis Force majeure Pengaruh Covid-19 yang Menyebabkan Wanprestasi

Gideon Sambul Kanter (Universitas Negeri Manado)
Feibe E. Pijoh (Universitas Negeri Manado)
Agustien C. Wereh (Universitas Negeri Manado)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2025

Abstract

Penelitian mengenai tinjauan yuridis Force majeure dalam konteks pengaruh COVID-19 yang menyebabkan wanprestasi bertujuan untuk menganalisis bagaimana pandemi tersebut memengaruhi perjanjian dan kontrak, serta mengkaji apakah COVID-19 dapat diklasifikasikan sebagai suatu keadaan Force majeure. Dalam hal ini, penelitian berusaha memahami sejauh mana pandemi dapat dijadikan alasan pembebasan tanggung jawab dalam perikatan hukum, khususnya dalam kaitannya dengan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang berfokus pada kajian terhadap berbagai sumber hukum tertulis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), yang menelaah berbagai ketentuan hukum yang mengatur mengenai Force majeure serta implikasinya dalam kasus wanprestasi yang dipicu oleh situasi pandemi COVID-19. Analisis dilakukan secara normatif dengan teknik deskripsi, interpretasi, evaluasi dan sistematisasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum Force majeure di masa pandemi COVID-19 memerlukan pemahaman mendalam tentang konsep absolut dan relatif. Penyelesaian wanprestasi membutuhkan pendekatan komprehensif dengan mempertimbangkan Teori Perjanjian Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Perbaruan peraturan perundang-undangan, pengembangan doktrina hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga diperlukan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jurnalmahkamahhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Welcome to the official website of Jurnal Mahkamah Hukum, we aspire to contribute to the field of law which focuses on the dialectics of theory, philosophy and multi-disciplinary legal sciences, for example criminal law, civil law, constitutional law, Islamic law, land law, law international and ...