Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis bagaimana penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan tindak pidana jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana jual beli Narkotika golongan I bukan tumbuhan (Dalam Putusan Nomor:199/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada hakikatnya undang-undang mengatur masyarakat secara baik dan bermanfaat dengan menentukan apa yang diwajibkan atau diperbolehkan dan sebaliknya. Hukum dapat mengkualifikasikan suatu tindakan sesuai dengan hukum atau mendiskusikannya sebagai melawan hukum.Kata kunci: Jual Beli; Narkotika; Penegakan Hukum; Tindak Pidana
Copyrights © 2022