Secara sederhana platform kesehatan online merupakan penyelenggaraan layanan kesehatan yang dilakukan secara online dengan sarana internet sebagai penunjangnya. Umumnya pelayanan kesehatan secara online ini disebut telemedicine. Beberapa platform kesehatan online yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Alodokter, HaloDoc, KlikDokter.com, Practo, dan HiDok. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, apa saja perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami kerugian akibat kesalahan medis atau kelalaian dalam layanan konsultasi kesehatan online serta bagaimana penyelesaian masalah antara pasien dan penyedia layanan konsultasi kesehatan online. Penelitian hukum normatif ini mengkaji problema norma yang terjadi yaitu kekaburan norma atau vague of norms dari pengaturan perlindungan hukum terhadap pasien pengguna jasa layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia. Penyelesaian masalah antara pasien dan penyedia layanan konsultasi kesehatan online Bentuk tanggung jawab hukum dokter terhadap pelayanan telemedicine pada struktur peraturan perundang-undangan Indonesia dapat berupa tanggung jawab hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi.
Copyrights © 2024