Penggunaan mediasi sebagai upaya perdamaian dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Indonesia masih belum maksimal diatur dalam kaidah hukum yang ada sehingga tingkat keberhasilan atau kegagalan mediasi masih belum tentu efektivitasnya dalam mengupayakan perdamaian dalam perkara perceraian dikarenakan berbagai faktor. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Indonesia dan efektivitas peran mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas peran mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Indonesia memiliki tingkat keberhasilan atau kegagalan yang dipengaruhi dua faktor utama yaitu kemampuan mediator dan itikad baik para pihak. Sehingga dalam pengaturan proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Indonesia memerlukan perbaikan utnuk mengoptimalkan hasil proses mediasi.
Copyrights © 2025