Kegiatan pertambangan batuan galian C desa Gapuk kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat merupakan kegiatan pengambilan material seperti pasir, batu, dan kerikil yang pengankutan bahan galiannya melalui desa Mesanggok yang dalam prosesnya memberikan dampak terhadak lingkungan, keamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas pertambangan batuan galian C dalam sistem hukum Indonesia serta menganalisis dampak lingkungan dan sosial pertambangan batuan galian C terhadap masyarakat desa Mesanggok. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa legalitas pertambangan batuan galian C khususnya terkait perizinan diatur dalam UU Pertambangan Minerba dan PP Pelaksanaan Pertambangan Minerba yang perizinannya disebut Surat lzin Penambangan Batuan (SIPB). Dari segi dampak lingkungan dan sosial yang diakibatkan pertambangan batuan galian C terhadap masyarakat desa Mesanggok yaitu gangguan lingkungan berupa kerusakan jalan dan dari segi sosialnya menganggu keamanan dan kesehatan masyarakat didesa Mesanggok. Pada hakikatnya permasalahan dampak lingkungan dan sosial ini terjadi karena sistem pengangkutan bahangalian C belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Copyrights © 2025