Pelecehan seksual merupakan isu serius yang terus memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan dapat terjadi di mana saja serta dilakukan oleh siapa saja baik dalam ruang fisik maupun dunia maya. Hal ini sebagaimana terlihat dari meningkatnya kasus pelecehan seksual yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), artinya bentuk pelecehan seksual telah mengalami transformasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian bahan hukum dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasi penelitian menunjukkan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah mengubah bentuk pelecehan seksual dari tindakan fisik menjadi pelecehan dalam ruang digital yang sulit terdeteksi, namun berdampak serius terhadap korban. Bentuk-bentuk pelecehan tersebut antara lain deepfake pornografi, chatbot AI cabul, voice cloning, serta pelecehan terhadap avatar di metaverse. Meskipun di Indonesia sudah terdapat kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, namun regulasi yang ada masih belum secara spesifik dan komprehensif dalam mengatur pelecehan seksual berbasis AI.
Copyrights © 2025