Walaupun dalam hukum positif menjadikan hukum agama sebagai sumber pembentukannya termasuk dalam mengatur tentang perkawinan, akan tetapi upaya harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam mengatur tentang perkawinan masih memiliki celah perbedaan pada peraturan yang dihasilkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum perkawinan prespektif hukum positif dan hukum islam di Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa walaupun ketentuan terkait perkawinan dalam hukum positif mengadopsi ketentuan dalam hukum Islam akan tetapi masih memiliki perbedaan dalam berbagai hal yang diatur seperti kewajiban dalam pencatatan perkawinan, usia yang dijadikan standar boleh melaksanakan perkawinan, akibat hukum yang menekankan pada kepastian hukum dari prespektif hukum positif dan pelaksanakaan prinsip-prinsip agama dari prespektif hukum Islam.
Copyrights © 2025