Perkawinan siri masih menjadi fenomena yang banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak istri. Meskipun secara hukum Islam perkawinan siri dinilai sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, tidak adanya pencatatan perkawinan mengakibatkan lemahnya pengakuan hukum terhadap hak-hak keperdataan istri. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum perkawinan siri menurut perspektif hukum Islam serta bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak istri dalam perkawinan siri berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri sah menurut hukum Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat perkawinan, namun belum memiliki kekuatan pembuktian administratif dalam sistem hukum keluarga di Indonesia karena tidak dicatatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan hukum terhadap hak-hak istri menurut hukum Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan syariat (maqāṣid al-syarī'ah), yaitu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Islam memberikan kedudukan yang seimbang antara suami dan istri dengan menetapkan berbagai hak yang wajib dipenuhi oleh suami, seperti pemberian mahar, nafkah, tempat tinggal yang layak, perlakuan yang baik (mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf), perlindungan dari kekerasan, serta hak memperoleh keadilan dalam kehidupan rumah tangga.