Pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat berdampak buruk terhadap kualitas lingkungan dan mematikan jika lingkungan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Dokumen Lingkungan Hidup yang terdiri dari Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan diperlukan untuk melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dihasilkan oleh usaha industri (RKL-RPL). Dokumen lingkungan hidup sangat penting bagi pelaku usaha yang hendak menjadikan usaha/kegiatan menjadi usaha dengan mempertimbangkan dampak lingkungan perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Penelitian dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, dan penulisan laporan. Temuan penelitian adalah: Dokumen RKL-RPL dimaksudkan sebagai rencana untuk meminimalkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh dampak penting. Penyusunan RKL-RPL didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rincian Rencana Pemantauan Lingkungan bagi Perusahaan Industri yang sedang atau akan Berlokasi di Kawasan Industri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, RKL-RPL penyimpanan dan tata cara penempatan limbah B3 wajib diisi.
Copyrights © 2022