This paper explores the Qur’anic prohibition of riba and its relevance to modern interest-based financial systems. Using a semantic approach and drawing on both classical and contemporary exegesis, the discussion covers the reasons for the revelation of verses on riba, the semantic interpretation of riba according to Toshihiko Izutsu, and the scholarly debate on the term adhāfan muḍhā‘afah in QS. Āli ‘Imrān [3]:130. The study reveals that the prohibition of riba is not limited to compounded interest but is rooted in its inherent injustice and exploitative nature. Scholars differ on whether all forms of interest qualify as riba or only certain types, yet they agree that exploitative riba is categorically forbidden. Beyond its moral implications, riba has systemic effects on the global economy, contributing to financial crises, economic inequality, inflation, and debt traps in developing countries. As a viable alternative, Islamic finance promotes sharī‘ah-compliant contracts rooted in real-sector activities, offering a more equitable and stable system. This study concludes that the Qur’anic prohibition of riba integrates spiritual, social, and economic dimensions. Paper ini mengkaji larangan riba dalam Al-Qur’an dan relevansinya terhadap praktik bunga dalam sistem keuangan modern. Dengan pendekatan semantic serta kajian tafsir klasik serta kontemporer, pembahasan dimulai dari sebab turunnya ayat-ayat riba, makna semantik riba menurut Toshihiko Izutsu, hingga perbedaan penafsiran terhadap istilah adhāfan muḍhā‘afah dalam QS. Āli ‘Imrān [3]:130. Studi ini menunjukkan bahwa larangan riba tidak hanya dilandasi oleh bentuknya yang berlipat ganda, tetapi juga oleh nilai ketidakadilan dan eksploitasi yang terkandung di dalamnya. Para ulama berbeda pendapat apakah semua bentuk bunga termasuk riba atau hanya bunga dalam kadar tertentu. Namun demikian, seluruh ulama sepakat bahwa riba yang bersifat merugikan dan menindas adalah haram. Selain sebagai larangan moral, riba juga berdampak sistemik terhadap perekonomian global, termasuk krisis keuangan, ketimpangan ekonomi, inflasi, hingga jeratan utang negara berkembang. Sebagai alternatif, sistem keuangan Islam menawarkan akad-akad syariah berbasis sektor riil yang lebih adil dan stabil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelarangan riba dalam Al-Qur’an memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi yang saling terintegrasi.
Copyrights © 2025