Perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia masih menjadi isu serius dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Hingga kini, PRT belum memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai sebagaimana pekerja formal, meskipun signifikan dalam sektor ekonomi dan sosial. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan (pendekatan undang-undang), pendekatan komparatif (pendekatan komparatif), dan pendekatan kasus (pendekatan kasus). Analisis dibatasi pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang dibandingkan dengan pengaturan di negara lain seperti Filipina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Ketenagakerjaan belum mengakomodasi secara eksplisit PRT karena didakwa sebagai pekerja informal. Sementara Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 hanya bersifat administratif dan belum memiliki kekuatan hukum yang kuat. Akibatnya, banyak PRT yang mengalami pelanggaran hak seperti upah tidak layak, jam kerja berlebihan, kekerasan, dan ketiadaan jaminan sosial. Kesimpulannya, posisi hukum PRT masih lemah akibat ketentuan hukum yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan undang-undang khusus tentang perlindungan PRT, harmonisasi antarperaturan, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai wujud komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum
Copyrights © 2025