QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Vol. 1 No. 2 (2025): 2025

Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Pelaku Dengan Gangguan Jiwa

Fadhil Akmal Fadhillah (Universitas Trunojoyo Madura)
Moh. Zainuddin HSM (Universitas Trunojoyo Madura)
Yudi Widagdo Harimurti (Universitas Trunojoyo Madura)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2025

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan salah satu komponen penting dari sistem hukum pidana yang menghubungkan kesalahan seseorang dengan tindak pidana yang telah dilakukannya. Dalam beberapa kasus khusus, pelaku penjahat mungkin mengalami gangguan mental yang mengganggu kemampuan mereka untuk memahami dan mengendalikan tindakan mereka. Menurut Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku gangguan jiwa yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dapat dibebaskan dari tindak pidana yang menjerat mereka, namun hal ini menimbulkan tantangan bagi penegak hukum untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku. Dalam praktiknya, putusan hakim sering mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa melalui pemeriksaan kesehatan dan laporan psikiater untuk menentukan kapasitas pertanggungjawaban pidananya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki gangguan jiwa, serta konsekuensi hukum dan perlindungan yang harus diberikan sesuai dengan hukum Indonesia  

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

qawiun

Publisher

Subject

Religion Humanities Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (e-ISSN 3110-3391 LINK) adalah jurnal akses terbuka yang ditinjau oleh rekan sejawat yang mengikuti kebijakan tinjauan single-blind. Ruang lingkup publikasi mencakup bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berfokus pada inovasi ...