Pertanggungjawaban pidana merupakan salah satu komponen penting dari sistem hukum pidana yang menghubungkan kesalahan seseorang dengan tindak pidana yang telah dilakukannya. Dalam beberapa kasus khusus, pelaku penjahat mungkin mengalami gangguan mental yang mengganggu kemampuan mereka untuk memahami dan mengendalikan tindakan mereka. Menurut Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku gangguan jiwa yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dapat dibebaskan dari tindak pidana yang menjerat mereka, namun hal ini menimbulkan tantangan bagi penegak hukum untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku. Dalam praktiknya, putusan hakim sering mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa melalui pemeriksaan kesehatan dan laporan psikiater untuk menentukan kapasitas pertanggungjawaban pidananya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki gangguan jiwa, serta konsekuensi hukum dan perlindungan yang harus diberikan sesuai dengan hukum Indonesia
Copyrights © 2025