Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam industri musik melahirkan problematika hukum baru terkait hak cipta dan distribusi royalti. Musik yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak atas perlindungan hukum dan manfaat ekonominya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum karya musik berbasis AI dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta membandingkannya dengan praktik di beberapa yurisdiksi, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan literatur hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang mengatur secara eksplisit karya musik berbasis AI. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dalam pengaturan royalti, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara musisi manusia, pengembang teknologi, dan pengguna AI. Artikel ini menyimpulkan perlunya pembaruan hukum hak cipta yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk skema pembagian royalti yang adil.
Copyrights © 2025