Tulisan ini mendeskripsikan tentang bagaimana pustakawan harus menyikapi perubahan akibat pandemi COVID-19 yang mengubah cara pandang tentang interaksi dengan pemustaka serta memaksa perpustakaan beradaptasi dan berinovasi menciptakan layanan dengan pendekatan berbeda. Inovasi hendaknya mempertimbangkan prinsip Five Laws of Library Science yang dikemukakan oleh Rangganathan (1931) dan dimodifikasi oleh Michael Gorman dalam New Five Laws of Library Science (1998). Pustakawan hendaknya meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya untuk mendorong lahirnya inovasi. Nirliterasi pada generasi muda sebagai salah satu dampak pandemi covid-19 dapat menjadi celah inovasi pustakawan yang hendaknya dilakukan dengan semangat kolaboratif. Inovasi hendaknya didahului dengan pemetaan secara kongkrit mengenai permasalahan yang ada di sekitar sehingga hasil inovasi dapat diterapkan secara terstruktur, bertahap, dan terukur. Organisasi profesi pustakawan dapat mengambil peran lebih dalam berkontribusi memetakan masalah dan membuat rekomendasi strategi perbaikan literasi ke depan.
Copyrights © 2020