Pengakuan terhadap kekhasan produk yang telah teruji memiliki keunggulan kompetitif di pasar komoditas internasional ditetapkan dengan sertifikat Indikasi Geografis (IG). Kopi Kintamani merupakan produk kopi arabika spesial yang memperoleh sertifikat IG tahun 2008. Dibutuhkan dukungan kelembagaan untuk menjaga keberlanjutan IG tersebut. Penelitian kinerja kelembagaan telah dilakukan di kawasan pengembangan kopi Kintamani pada bulan Maret-Mei 2017. Data primer dan sekunder yang terkumpul dari hasil wawancara dengan informan kunci, observasi, dan penelusuran referensi, dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam upaya perlindungan IG kopi Kintamani, telah dibentuk kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Kintamani yang mewadahi interaksi antar pemangku kepentingan: petani sebagai produsen kopi, instansi terkait sebagai pembina, organisasi pendukung, dan pembeli utama. Kinerja kelembagaan perlindungan IG kopi Kintamani telah menjadikan kopi arabika Kintamani sebagai pionir produk kopi bersertifikat IG, menjaga konsistensi penerapan SOP berbaisis IG, dan menumbuhkan optimisme keberlanjutan bagi sebagian besar anggota MPIG. Upaya meningkatkan peran Koperasi Tani MPIG perlu lebih diintensifkan lagi melalui peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur disertai penyegaran kembali komitmen anggota untuk memanfaatkan jasa mediasi pemasaran kopi antara petani dengan pembeli.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017