Penelitian ini membahas implementasi prinsip negara hukum dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Negara hukum menghendaki supremasi hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ratifikasi berbagai instrumen internasional. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala seperti lemahnya penegakan hukum, intervensi politik, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis kesesuaian antara norma hukum dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip negara hukum dalam penegakan HAM di Indonesia masih bersifat formalistik dan memerlukan penguatan kelembagaan serta komitmen politik agar tercipta keadilan substantif.
Copyrights © 2025