Penelitian ini membahas peran Indonesia dalam penegakan hukum internasional terhadap kejahatan kemanusiaan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif, penelitian menganalisis instrumen hukum internasional, hukum nasional, serta praktik diplomasi Indonesia dalam konteks perlindungan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen normatif melalui ratifikasi instrumen internasional dan penguatan pengadilan HAM nasional, meskipun belum meratifikasi Statuta Roma 1998. Tantangan implementatif meliputi kapasitas kelembagaan, koordinasi antar-lembaga, serta sensitivitas politik dan sosial terkait kasus historis. Strategi diplomasi preventif dan partisipasi aktif dalam forum internasional memperkuat peran Indonesia sebagai aktor regional dan global. Penelitian ini menegaskan bahwa harmonisasi hukum nasional dan internasional, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat sipil menjadi kunci efektivitas penegakan hukum internasional.
Copyrights © 2025