Pembangunan berkelanjutan menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kelestarian lingkungan. Hukum lingkungan berperan strategis sebagai instrumen normatif dan operasional untuk mencegah degradasi ekosistem serta mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis dokumen hukum, wawancara pemangku kepentingan, dan observasi lapangan untuk menilai kontribusi hukum lingkungan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi lingkungan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan pengawasan efektif, memberikan kontribusi nyata terhadap pelestarian ekosistem, pengendalian pencemaran, serta pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan. Kendala utama meliputi kapasitas aparat terbatas, kesadaran masyarakat rendah, dan konflik kepentingan ekonomi-lingkungan. Penguatan hukum lingkungan menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025