Praktik peradilan di Indonesia kerap melahirkan putusan yang sah secara hukum, namun dipersepsikan tidak adil oleh masyarakat. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan paradigmatik dalam pemahaman dan penerapan hukum, khususnya dominasi positivisme hukum yang menekankan legalitas formal serta memisahkan hukum dari nilai moral. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara filosofis kontribusi positivisme hukum terhadap tereduksinya keadilan dalam praktik peradilan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan konseptual, melalui analisis pemikiran positivisme hukum serta kritik yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dan Ronald Dworkin. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan positivistik yang kaku mendorong praktik peradilan yang legalistik dan formalistik, sehingga mengabaikan keadilan substantif dan dimensi kemanusiaan. Penelitian ini menegaskan perlunya pergeseran paradigma menuju pendekatan hukum berbasis nilai dengan menempatkan hakim sebagai subjek etis dalam mewujudkan keadilan substantif.
Copyrights © 2026