ABSTRACTKegiatan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana yang dilakukan di Kota Kendari sangat marak terjadi, namun mereka tidak memiliki izin dan melaporkan hasil pengumpulan sumbangan ke Dinas Sosial. Kegiatan yang tidak berizin menimbulkan kekhawatiran masyarakat jika terjadi penyalahgunaan hasil pengumpulan sumbangan. Dalam hal ini Dinas Sosial Kota Kendari harus mempunyai peran untuk menangani pelaksanaan kegiatan tersebut. Terdapat 4 rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: pertama mengapa masyarakat melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana, kedua bagaimana peranan Dinas Sosial Kota Kendari terhadap masyarakat yang melakukan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana, ketiga apa kendala yang dihadapi Dinas Sosial dalam menangani masyarakat yang melakukan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana, dan keempat upaya Dinas Sosial Kota Kendari dalam menangani masyarakat yang melakukan pengumpulan sumbangan untuk korban bencana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah.Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder, dengan teknik keabsahan data triangulasi.Hasil penelitian ini menggambarkan pertama alasan masyarakat melakukan pengumpulan sumbangan adalah karena sebagai rasa kemanusiaan untuk membantu sesama. Kedua peran Dinas Sosial dalam merekomendasikan izin dan menerima hasil sumbangan korban bencana namun belum ada sama sekali penyelenggara yang melaksanakannya ke Dinas Sosial, sehingga tidak sesuai dengan pasal 2 UU No 9 Tahun 1961. Hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi secara menyeluruh terkait dengan aturan pengumpulan sumbangan. Peran dalam mengawasi kegiatan juga tidak berjalan optimal. Ketiga kendala yang dihadapi adalah kendala tidak ada anggaran dan website untuk mengoptimalkan peran dalam menjalankan tugas dan perannya dinas sosial dalam mensosialisasikan dan menertibkan serta kurangnya kerjasama dengan penegak hukum sehingga belum ada sangsi tegas yang diberikan. Keempat upaya untuk membuat website serta menegur dan menghimbau serta pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Untuk sanksi juga belum pernah dilakukan. Tindakan preventif dan represif belum maksimal.
Copyrights © 2021