ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2005 dan menganalisisnya dalam Perspektif Maqashid Syariah. Proses penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif yang sumber datanya diperoleh dari proses pengumpulan dokumen yang relevan terutama lembaran Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2005, Pengamatan langsung dan wawancara mendalam (depth interview) baik secara perseorangan maupun kelompok (FGD) dengan informan yang dipilih secara purposive. Kesimpulan umum penelitian adalah Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam Kota Kendari belum optimal diimpelentasikan. Dari Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam muatan materi Peraturan Daerah sehingga menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Kenyataan di lapangan mengindisikasikan bahwa Program Bebas Buta Aksara Al-Qur’an sebagai wujud implementasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan di sekolah-sekolah maupun pada masyarakat Islam diperhadapkan pada berbagai masalah. Hal ini disebabkan karena belum adanya indikator untuk mengukur keberhasilan pencapaian program, minimnya sosialisasi dan pengawasan serta belum adanya transparansi anggaran program. Selanjutnya, dari hasil analisis perspektif maqashid syariah, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 sangat penting dan harus diterapkan karena pembelajaran baca tulis al-Qur’an sebagaimana kandungan materinya merupakan kunci mendasar dalam memahami dan menerapkan isi kandungan kitab suci al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam. Pembuat hukum (syar’i) dalam hal ini pemerintah dan DPRD kota Kendari serta pemangku kepentingan lainnya harus bekerjasama dan terlibat aktif agar Peraturan Daerah memberikan dampak bagi kemaslahatan umat manusia, khususnya umat muslim di Kota Kendari.
Copyrights © 2022