Penelitian ini merupakan penelitian yang mengfokuskan pengkajian pada hak asuh anak yang diberikan atau dibebankan kepada ayah pasca perceraian. Aturan perundang-undangan mengatur bahwa anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun jika terjadi perceraian harusnya berada pada hak asuh ibu sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105. Pengkajian ini terfokus pada tiga hal yakni; faktor penyebab diberikannya hak asuh anak di bawah umur kepada ayah dan perspektif Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap hak asuh anak diberikan kepada ayah. Metode penelitian artikel yaitu deskriptif kualitatif. Adapun temuan dalam penelitian mengemukakan bahwa faktor-faktor penyebab diserahkannya kepada ayah hak asuh anak pasca perceraian karena; ibu tidak amanah, ibu tidak bertanggung jawab, dan ibu memiliki karakter yang buruk. Sementara perspektif undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni; akibat putusnya perkawinan karena perceraian baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan menjaga anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bila mana ada perselisihan mengenai mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi putusannya.
Copyrights © 2022