Pemenuhan hak penyandang disabilitas ini sangat diperlakukan khusus sehingga menjadi problematika setiap orang tua yang memang mereka harus menerima walaupun ada rasa sedih dan sedikit kecewa, sehingga masih ada anak berkebutuhan khusus yang kurang mendapatkan haknya seperti pendidikan dikarenakan orang tua yang masih minim terhadap pemahamam pendidikan untuk anak penyandang disabilitas. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di desa kota bangun sudah terpenuhi atau belum terpenuhi dan apa saja faktor penghambat pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di desa kota bangun.Penelitian ini mengunkana jenis penelitian kualitatif dengan mengunakan tipologi penelitian normatif dan empiris yang memfokuskan ke lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teori negara hukum dan perlindungan hukum yang diaman teori ini berhubungan dalam pemenuhan hak anak penyandang disabilitas sebagai salah satu hak asasi manusia.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi jaminan dan perlindungan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 di Desa Kota Bangun belum sepenuhnya terpenuhi haknya yang dimana masih mendapatkan diskriminasi, tidak mendapatkan pendidikan yang khusus, memperoleh Kesehatan, dan bebas hidup, sehingga anak penyandang disabilitas di Desa Kota Bangun tidak mendapatkan kemajuan yang baik yang dimana tidak dapat manjadi anak yang mandiri, tumbuh berkembang baik, tidak dapat mencari dan mengasah bakat mereka selaku anak penyandang disabilitas.
Copyrights © 2023