Kepulauan Buton merupakan salah satu daerah yang akan mekar dari provinsi induknya yaitu Sulawesi Tenggara. Kemudian dalam rapat pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan Buton tidak masuk dalam agenda pembahasan sebagaimana isi surat DPR-RI Nomor: B/2147/LG.01.01/1/2022 tentang Pengusulan Rancangan Undang-Undang. Adapun tujuan penelitian ini yang pertama, Untuk Mengetahui Analisis Kelayakan Syarat Administrasi Calon Provinsi Kepulauan Buton Sebagai Daerah Otonom Baru Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 !. kedua, Untuk Mengetahui Mengapa Kepulauan Buton Tidak Masuk Dalam Skala Prioritas Pembentukan Daerah Otonomi Baru Tahun 2022 !. Tulisan ini menggunakan tiga kajian teori yaitu pertama, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedua, Otonomi Daerah, dan ketiga, Pembentukan Daerah. Kemudian penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris yang menggabungkan unsur hukum normatif dan didukung dengan penambahan data lapangan. Data yang ditemukan melalui hasil wawancara dari beberapa narasumber yang didukung oleh data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menuju tahap Daerah Persiapan, calon provinsi Kepulauan Buton harus melengkapi Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Dasar Kewilayahan. Sedangkan Persyaratan Dasar Kewilayahan belum terlengkapi karena adanya political will pemerintah pusat. Adanya asas desentralisasi ini menyebabkan konflik elit politik lokal di daerah sehingga menyebabkan adanya politik kepentingan pribadi maupun kelompok-kelompok tertentu untuk menjadi raja-raja kecil dan menguasai daerah yang akan berstatus otonom.
Copyrights © 2023