Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perandan netralisasi BPD dalam pemilihan kepala desa berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 studi di desa Poleonro Kecamatan Poleang Tengah.Jenis penelitian ini hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian ini bersumber pada data primer yang terdiri dari hasil wawancara, observasi, dokumentasi. Data sekunder terdiri dari UU No.6/2014, Permendagri 110/2016, dan lain-lain, data tersier terdiri dari kamus hukum, dan ensiklopedia.Adapun aktivitas analisa data terdiri dari reduksi data (datareduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan atau verifikasi (conclusion drawing/verification). Hasil penelitian menunjukkan (1)Peran BPD dalam pemilihan kepala desa di desa Poleonro berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 meliputi BPD membentuk panitia pelaksana pemilu dan melakukan pengawasan jalannya proses pemilihan mulai pemilihan kandidat hingga pelantikan kepala desa.(2) Netralisasi BPD dalam pemilihan kepala desa Poleonro berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 masih kurang. Terdapat kecurangan dan sikap memihak yang ditunjukkan oleh BPD dan panitia pelaksana pemilu. Keterlibatan birokrasi pemerintahan khususnya kepala desa dalam keikutsertaan dalam Pemilihan Umum. Dengan adanya keberpihakan suatu oknum pemerintahan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah merupakan suatu bentuk dari ketidakadilan dalam Pemilu.Kata kunci : Netralisasi, BPD, Kepala Desa, Permendagri No 110 tahun 2016
Copyrights © 2024