Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab fundamental dari rendahnya kinerja investasi aset wakaf produktif di Dompet Dhuafa, salah satu lembaga filantropi terkemuka di Indonesia. Masalah penelitian berpusat pada kesenjangan signifikan antara potensi aset yang besar dan imbal hasil finansial yang minimal. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan metode campuran yang berpusat pada Analytic Network Process (ANP). Metode ini digunakan untuk menyusun dan mengukur faktor-faktor kompleks yang saling bergantung yang berkontribusi terhadap masalah, berdasarkan sintesis pendapat para ahli dari kalangan praktisi dan akademisi. Temuan utama menunjukkan bahwa surplus yang rendah (kurang dari 1% imbal hasil atas aset komersial pada tahun 2017) bukanlah semata-mata akibat kondisi pasar, melainkan merupakan gejala dari kegagalan sistemik yang mengakar dalam tata kelola dan kepatuhan. Model ANP mengidentifikasi empat klaster masalah utama berdasarkan urutan prioritas: (1) kompetensi sumber daya manusia (nazhir) yang tidak memadai, (2) erosi kepercayaan publik, (3) kelemahan sistem internal dan kerangka hukum, serta (4) pengawasan kepatuhan syariah yang tidak memadai. Isu-isu kritis spesifik, seperti dugaan penggunaan aset wakaf secara ilegal sebagai agunan dan penggunaan dana zakat yang dipertanyakan untuk pembangunan aset wakaf, disorot sebagai bukti kunci. Implikasi utama dari penelitian ini adalah bahwa pengelolaan wakaf yang berkelanjutan dan produktif bergantung pada implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara ketat dan pemberdayaan Dewan Pengawas Syariah yang independen. Temuan ini menjadi seruan kritis untuk reformasi tidak hanya di dalam lembaga studi kasus, tetapi juga untuk sektor wakaf Indonesia secara lebih luas.
Copyrights © 2026