Artikel ini menganalisis inisiatif Perhutana (Perusahaan Hutan Tanaraya) oleh Jatiwangi art Factory (JaF) sebagai model baru pembiayaan dan tata kelola ekologi di tengah tekanan industrialisasi masif. Artikel ini berfokus pada analisis strategi JaF dalam merespons alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri, seperti yang terjadi di sekitar Bandara Kertajati, Majalengka. Dengan pendekatan konstruktivis dan metode studi kasus deskriptif-analitis, penelitian ini menggunakan lensa teori politik ekologi, commons, dan strategi artistik untuk membedah model inovatif Perhutana. Model ini mengakuisisi lahan terancam melalui penjualan kavling mikro (4x4 m²) dengan aturan kepemilikan kolektif (satu orang satu kavling) dan sertifikat material budaya dari tanah liat, lalu mengelolanya sebagai hutan kolektif melalui tata kelola pembentukan Dewan Adat. Temuan yang diharapkan mengungkap efektivitas strategi mimikri logika pasar real estat untuk tujuan menciptakan commons ekologis, serta potensi replikasi model modular ini di wilayah peri-urban lain. Signifikansi penelitian terletak pada kontribusinya terhadap wacana pembiayaan konservasi mandiri yang berdaulat, melampaui ketergantungan pada negara atau mekanisme pasar karbon global, dan mendemokratisasi aksi kolektif untuk ketahanan ekologis.
Copyrights © 2026