Penelitian ini mengkaji pengaturan dan pendekatan pidana korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meningkatnya keterlibatan korporasi dalam berbagai tindak pidana menuntut perubahan paradigma hukum pidana yang sebelumnya berorientasi pada pelaku individual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi serta mengidentifikasi pendekatan pidana yang paling dominan dalam menilai kesalahan dan menjatuhkan sanksi terhadap korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru menandai pergeseran paradigma dari pendekatan personal menuju pendekatan struktural-organisasional, dengan menempatkan kesalahan korporasi sebagai kegagalan sistemik dalam kebijakan, pengawasan, dan budaya organisasi. Pendekatan yang paling dominan adalah doktrin identifikasi yang diperkuat dengan konsep kesalahan fungsional dan kesalahan organisasi, sehingga memungkinkan penjatuhan pidana pokok berupa denda serta pidana tambahan yang bersifat korektif dan preventif. Secara ilmiah, temuan ini berkontribusi pada penguatan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana Indonesia dan memberikan arah konseptual bagi pembaruan kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi.
Copyrights © 2026