Transformasi hukum pidana di Indonesia kini memasuki fase krusial dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), yang secara fundamental merombak doktrin klasik societas delinquere non potest. Penelitian ini bertujuan untuk membedah pergeseran landasan teoritis pertanggungjawaban pidana korporasi, dari rezim vicarious liability yang terbatas menuju penerapan model organizational fault yang lebih holistik, serta meninjau efektivitasnya dalam praktik peradilan. Melalui metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kasus, studi ini mengevaluasi sinkronisasi antara KUHP Nasional dengan regulasi sektoral (lex specialis) seperti UU Tipikor, UU PPLH, dan UU TPPU. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa KUHP Nasional memperluas cakupan subjek hukum hingga menjangkau Beneficial Owner dan entitas bisnis non-badan hukum, sekaligus mengadopsi konsep pembiaran (omission) sebagai dasar atribusi kesalahan. Kendati demikian, telaah terhadap yurisprudensi pada kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring, PT Kumai Sentosa, dan Duta Palma Group memperlihatkan adanya disparitas interpretasi di kalangan penegak hukum. Hambatan signifikan ditemukan dalam pembuktian unsur "kebijakan korporasi" dan ketiadaan parameter teknis terkait compliance defense. Studi ini merekomendasikan urgensi penyusunan pedoman penuntutan yang terpadu serta optimalisasi sanksi pengawasan korporasi (corporate probation) untuk menjembatani kesenjangan antara norma regulasi baru dengan realitas penegakan hukum.
Copyrights © 2026