Abstract The Pontianak City Government has established Local Regulation No. 2 of 2023, which regulates the control and distribution of alcoholic beverages. One of the articles in this local regulation stipulates stricter restrictions on the distribution and sale of alcoholic beverages in bars and/or restaurants, with permits only being granted to 3-, 4-, and 5-star hotels. A problem arises when this regional regulation is enforced, as there are still business operators in bars and/or restaurants who have been selling alcoholic beverages outside of hotel facilities prior to the enactment of Regional Regulation No. 2 of 2023. Meanwhile, Minister of Trade Regulation No. 20/M-DAG/PER/4/2014 permits businesses in bars and/or restaurants to sell alcoholic beverages both outside and inside hotel facilities. The purpose of this study is to identify the obstacles and efforts made by the Pontianak City Government in controlling the distribution and sale of alcoholic beverages. This study uses an empirical juridical research method in analysing the phenomenon under study, using a descriptive research approach to describe the phenomena that occurred during the study, based on Soerjono Soekanto's theory of legal effectiveness. The results of the study found that Local Regulation No. 2 of 2023 has not been fully implemented. The factor hindering the supervision of Local Regulation No. 2 of 2023 is the continued validity of alcoholic beverage business licences for bar and/or restaurant businesses outside hotel facilities in the Pontianak City area. Therefore, there have been no repressive actions from the integrated team as supervisors of the distribution and sale of alcoholic beverages against bar and/or restaurant businesses that sell alcoholic beverages. Keywords: Control, Supervision, Alcoholic Beverages. Abstrak Pemerintah Kota Pontianak membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur pengendalian dan peredaran minuman beralkohol yang bahwasannya di pasal 6 Ayat (3) peraturan daerah tersebut mengatur pengetatan lokasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol pada lokasi bar dan/atau restoran yang hanya diberikan izin pada fasilitas hotel berbintang 3, 4, dan 5 saja. Menjadi suatu permasalahan ketika peraturan daerah ini diberlakukan, masih ada pelaku usaha pada bar dan/atau restoran yang telah terlebih dahulu menjual minuman beralkohol di luar dari fasilitas hotel sebelum ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ada. Sedangkan, di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, memberikan izin bagi pelaku usaha pada lokasi bar dan/atau restoran untuk menjual minuman beralkohol di luar fasilitas hotel maupun di dalam dari fasilitas hotel. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dalam menganalisis fenomena yang diteliti dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif dalam menggambarkan fenomena yang terjadi selama penelitian ini berlangsung menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian ditemukan bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 ini belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Faktor penghambat pengawasan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023, yaitu karena masih berlakunya surat izin usaha minuman beralkohol pelaku usaha bar dan/atau restoran di luar fasilitas hotel wilayah Kota Pontianak. Sehingga, belum adanya tindakan represif dari tim terpadu selaku pengawas peredaran dan penjualan minuman beralkohol terhadap pelaku usaha bar dan/atau restoran yang menjual minuman beralkohol. Kata Kunci: Pengendalian, Pengawasan, Minuman Beralkohol.
Copyrights © 2026