Jurnal Fatwa Hukum
Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

KESADARAN HUKUM PENGGUNA MEDIA SOSIAL DALAM PENGUNGGAHAN WEB SERIES YANG DISEBARKAN MELALUI APLIKASI TIKTOK

NIM. A1011221014, SURYANI MARTHA (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2026

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berjudul “KESADARAN HUKUM PENGGUNA MEDIA SOSIAL DALAM PENGUNGGAHAN WEB SERIES YANG DISEBARKAN MELALUI APLIKASI TIKTOK”. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya praktik pengunggahan web series ilegal di TikTok yang menimbulkan kerugian besar bagi pemegang hak cipta sekaligus mencerminkan rendahnya kesadaran hukum pengguna media sosial. Hak cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kedua aturan tersebut secara tegas melarang penggandaan maupun distribusi karya cipta tanpa izin, termasuk pengunggahan web series secara ilegal di platform digital.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pengguna media sosial dalam mengunggah web series melalui aplikasi TikTok serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui kuesioner kepada 10 pengunggah dan 10 penonton web series di TikTok, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada empat indikator kesadaran hukum, yaitu pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum responden terhadap aturan hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pengguna TikTok masih rendah. Sebagian besar responden telah mengetahui bahwa web series dilindungi hak cipta, namun tidak semuanya menerapkan pengetahuan tersebut dalam perilaku nyata. Faktor yang mempengaruhi antara lain rendahnya literasi hukum, motivasi ekonomi, budaya digital yang permisif, kemudahan teknologi, dan lemahnya penegakan hukum. Pengunggahan web series ilegal di TikTok terbukti melanggar Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 40 UUHC serta Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan edukasi hukum, literasi digital, serta penegakan hukum yang konsisten untuk mendorong kesadaran hukum masyarakat dalam menghormati hak cipta dan mendukung keberlanjutan industri kreatif. Kata Kunci: Kesadaran hukum, hak cipta, media sosial, TikTok, web series. ABSTRACT This study is entitled “LEGAL AWARENESS OF SOCIAL MEDIA USERS IN UPLOADING WEB SERIES DISTRIBUTED THROUGH THE TIKTOK APPLICATION”. The background of this study is the rampant practice of uploading illegal web series on TikTok, which causes significant losses to copyright holders and reflects the low legal awareness of social media users. Copyright, as part of Intellectual Property Rights, is protected by Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC) and Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (ITE Law). Both regulations explicitly prohibit the reproduction and distribution of copyrighted works without permission, including the illegal uploading of web series on digital platforms. The purpose of this study is to determine the level of legal awareness among social media users in uploading web series through the TikTok application and to identify the factors that influence it. The research method used was empirical legal research with a descriptive nature. Primary data was obtained through questionnaires administered to 10 uploaders and 10 viewers of web series on TikTok, while secondary data was obtained from laws and regulations, literature, and related documents. The analysis was conducted qualitatively with a focus on four indicators of legal awareness, namely the respondents' knowledge, understanding, attitudes, and legal behavior towards copyright rules. The results of the study show that TikTok users' legal awareness is still low. Most respondents are aware that web series are protected by copyright, but not all of them apply this knowledge in their actual behavior. Factors that influence this include low legal literacy, economic motivation, a permissive digital culture, technological ease, and weak law enforcement. The uploading of illegal web series on TikTok violates Article 113 paragraph (3) and Article 40 of the Copyright Law and Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of the Electronic Information and Transactions Law, with a maximum penalty of six years in prison and/or a maximum fine of one billion rupiah. Therefore, this study emphasizes the importance of improving legal education, digital literacy, and consistent law enforcement to promote public legal awareness in respecting copyright and supporting the sustainability of the creative industry. Keywords: Legal awareness, copyright, social media, TikTok, web series.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...