Jurnal Fatwa Hukum
Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PASAL 279 AYAT (2) KUHP NASIONAL TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN

NIM. A1011221151, MUHAMMAD BAYU RIFQI DZULFIQAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2026

Abstract

Abstract This research examines the clarity of the phrase “making a commotion” as stipulated in Article 279 paragraph (2) of Law Number 1 of 2023 concerning the National Criminal Code, as well as the forms of commotion occurring in court proceedings, in order to prevent multiple interpretations in law enforcement practice. The study focuses on criminal law policy in regulating crimes against the judicial process (Contempt of Court) to ensure legal certainty and the protection of fair trial principles. This research employs normative legal research using a statutory approach and a conceptual approach. Legal materials were collected through literature study, including statutory regulations, criminal law doctrines, and relevant scholarly opinions. The analysis was conducted qualitatively through legal interpretation. The results indicate that the phrase “making a commotion” has not been formulated with clear and objective limitations, which creates the potential for subjective application by law enforcement authorities. The absence of definite criteria makes it difficult to distinguish between acts that genuinely disrupt court proceedings and lawful expressions of legal defense or criticism. This research concludes that although the regulation of Contempt of Court in the National Criminal Code reflects an effort toward criminal law reform, clearer normative boundaries are required to ensure legal certainty and to prevent violations of freedom of expression and fair trial principles. Keywords: Criminal Law Policy, Contempt of Court, National Criminal Code, Commotion. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kejelasan makna frasa “membuat gaduh” dalam Pasal 279 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), serta mengkaji bentuk-bentuk kegaduhan di dalam ruang sidang agar penerapannya tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini berfokus pada kebijakan hukum pidana dalam pengaturan tindak pidana terhadap proses peradilan (Contempt of Court) guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, serta pendapat para ahli yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “membuat gaduh” belum dirumuskan secara limitatif dan objektif, sehingga berpotensi menimbulkan penerapan yang subjektif oleh aparat penegak hukum. Ketiadaan kriteria yang jelas menyulitkan pembedaan antara perbuatan yang benar-benar mengganggu jalannya persidangan dengan kritik atau pembelaan hukum yang sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pengaturan Contempt of Court dalam KUHP Nasional merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana, diperlukan penegasan batasan normatif agar penerapannya tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, kebebasan berekspresi, dan prinsip peradilan yang adil. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Contempt of Court, KUHP Nasional, Kegaduhan, Proses Peradilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...