Dalam kerangka hak asasi manusia (HAM), penelitian ini mengkaji hubungan antara gagasan kebebasan beragama dan kebenaran beragama serta penerapannya di Indonesia. Kebebasan beragama merupakan hak dasar setiap orang untuk memilih, meyakini, dan mengamalkan agamanya tanpa diskriminasi atau pemaksaan, namun kebenaran agama dipandang sebagai nilai mutlak yang bersumber dari wahyu Tuhan dan menjadi landasan moral kehidupan manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi literatur untuk menganalisis berbagai kitab ilmiah, syarat-syarat hukum, dan pendapat para intelektual dan ulama. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebebasan beragama telah dilindungi oleh UUD 1945, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999, dan instrumen hak asasi manusia internasional lainnya, diskriminasi dan pelanggaran terhadap kelompok tertentu masih terus terjadi. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kehidupan sosial yang adil, tenteram, dan harmonis dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, diperlukan pandangan yang seimbang antara kebenaran beragama dan kebebasan beragama.
Copyrights © 2026