Penggunaan doping dalam dunia olahraga merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan prinsip sportivitas dan keadilan kompetisi. Di Indonesia, praktik doping tidak hanya berdampak pada prestasi atlet, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana, perdata, maupun administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap atlet yang terbukti menggunakan doping serta peran regulasi nasional dan internasional dalam penegakan hukum di bidang olahraga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai doping di Indonesia masih mengacu pada ketentuan internasional seperti World Anti-Doping Code, yang diadopsi melalui peraturan nasional. Namun, penerapan sanksi hukum masih menghadapi berbagai kendala, termasuk lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman atlet terhadap aturan antidoping. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan edukasi hukum bagi atlet, serta sinergi antara lembaga olahraga dan aparat penegak hukum guna menciptakan sistem olahraga yang bersih dan berintegritas.
Copyrights © 2026