Perkembangan teknologi informasi di era digital telah mendorong peningkatan pemrosesan data pribadi dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk termasuk administrasi kependudukan melalui apilikasi sisstem infromasi kependudukan (SIAK) Dukcapil. Pemrosesan data pribadi tersebut melibatkan pengendali dan prosesor data pribadi yang memiliki peran dan tanggung jawab berbeda. Namun, dalam praktiknya, kedudukan hukum prosesor data pribadi seringkali belum memperoleh kepastian perlindungan hukum yang memadai, khususnya ketika terjadi dugaan kebocoran atau pelanggaran data pribadi, seperti kasus dugaan kebocoran data kependudukan pada juli 2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalilis bentuk perlindungan hukum bagi prosesor data pribadi dalam melaksanakan pemrosesan data pribadi melalui apilikasi sistem informasi kependudukan serta tanggung jawab hukum perdata prosesor data apabila terjadi pelanggaran data berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU PDP telah memberikan dasar perlindungan hukum bagi prosesor data pribadi, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidakjelasaan pembagian tanggung jawab, lemahnya pengawasan dan belum optimalnya pengaturan teknis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang proposional guna memberikan kepastian hukum bagi prosesor data pribadi serta meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat.
Copyrights © 2026