Kondisi lingkungan di kawasan permukiman perkotaan kerap mencerminkan ketimpangan dalam distribusi manfaat dan beban lingkungan, terutama pada permukiman dengan tingkat kepadatan yang tinggi. Situasi ini menimbulkan persoalan keadilan lingkungan, khususnya pada level tata kelola paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga, yaitu Rukun Tetangga (RT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan lingkungan dalam pengelolaan lingkungan permukiman berbasis masyarakat di tingkat RT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris ringan melalui observasi lapangan dan dokumentasi praktik pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan di lingkungan permukiman. Analisis difokuskan pada kesesuaian antara norma hukum lingkungan dan implementasinya dalam praktik, terutama yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat, transparansi, dan inklusivitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan lingkungan pada tingkat RT dapat diwujudkan melalui tata kelola lingkungan yang partisipatif dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan sampah, pemeliharaan drainase, penyediaan ruang hijau, serta pemanfaatan lahan terbatas secara produktif. Praktik tersebut memungkinkan terjadinya distribusi manfaat lingkungan yang relatif merata di antara warga sekaligus mengurangi potensi kesenjangan sosial dan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran tata kelola di tingkat RT merupakan mekanisme lokal yang efektif dalam mendorong terwujudnya keadilan lingkungan di kawasan permukiman dan berpotensi menjadi model yang dapat direplikasi dalam pengelolaan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan dan berbasis komunitas.
Copyrights © 2026