Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, khususnya perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penjatuhan pidana terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT ditinjau dari asas keadilan retributif melalui studi Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2023/PN Tjg. Permasalahan penelitian meliputi pengaturan pemidanaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT dalam hukum positif Indonesia serta penerapan asas keadilan retributif dalam pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penjatuhan pidana telah sesuai secara yuridis dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun secara substantif pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan retributif. Vonis tersebut dinilai belum proporsional dengan tingkat kesalahan pelaku dan penderitaan korban yang mengalami luka berat akibat penikaman berulang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim perlu memperkuat penerapan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan agar putusan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan substantif bagi korban.
Copyrights © 2026