Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan lalu lintas merupakan aspek krusial dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dalam berlalu lintas. Namun, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas masih menghadapi berbagai tantangan di wilayah hukum Ditlantas Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat berdasarkan wawancara mendalam dengan aparat kepolisian di Banda Aceh. Penelitian dilakukan menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan perundadang-undangan, data dikumpulkan melalui wawancara langsung terhadap dua personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu faktor masyarakat, yang mencakup tingkat kesadaran hukum dan persepsi terhadap pentingnya aturan; faktor penegakan hukum, yang meliputi konsistensi dan ketegasan dalam pengawasan serta penindakan; faktor edukasi dan sosialisasi, yang mencerminkan efektivitas kampanye kesadaran hukum; serta faktor operasional, yang berkaitan dengan keterbatasan sumber daya dan jumlah personel dalam pelaksanaan pengawasan. Aparat kepolisian mengidentifikasi kebutuhan untuk pendekatan edukatif yang lebih intensif untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Rekomendasi strategis diberikan untuk memperbaiki proses edukasi dan mengintegrasikan pendekatan persuasif dan represif untuk mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas di Banda Aceh.
Copyrights © 2026