Penelitian ini mengkaji penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan dengan membandingkan perspektif hukum positif Indonesia (Peraturan BAPPETI No. 9 Tahun 2019) dan hukum Islam. Blockchain menawarkan Transparansi dan efisiensi, namun memunculkan tantangan hukum terkait prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Hukum positif lebih berfokus pada aspek administratif aset kripto, sedangkan hukum Islam menekankan keadilan, kepastian, dan manfaat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif, dengan data sekunder dengan merujuk pada bahan hukum primer seperti Peraturan BAPPETI Nomor 9 Tahun 2019, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an dan As-Sunnahdan juga jurnal ilmiah, artikel, dan karya tulis lainnya yang relevan dengan teknologi blockchain dan hukum keuangan Islam. Hasilnya menunjukkan, potensi harmonisasi regulasi melalui pendekatan berbasis prinsip, dual compliance, dan integrasi maqashid syariah. Dalam pandangan islam teknologi blockchain dalam kerangka prinsip maslahah menunjukkan potensi harmonisasi antara inovasi modern ini dengan hukum Islam. Sebagai sebuah teknologi buku besar terdistribusi (distributed ledger technology), blockchain pada dasarnya menghadirkan manfaat signifikan berupa keamanan, transparansi, dan efisiensi dalam pencatatan serta validasi transaksi
Copyrights © 2026