Kemajuan teknologi dan globalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal perkawinan. Salah satu fenomena yang muncul ialah meningkatnya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Namun, tidak semua perkawinan campuran berjalan harmonis. Perbedaan budaya, hukum, maupun pandangan hidup sering kali menimbulkan permasalahan serius yang berujung pada perceraian. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kedudukan hukum yang berbeda dibanding anak dari perkawinan non-campuran, khususnya terkait status kewarganegaraan setelah perceraian orang tua mereka. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana status kewarganegaraan anak akibat perceraian dalam perkawinan campuran, dan (2) bagaimana kepastian hukum terhadap status anak dalam kondisi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sistematis, serta konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap status anak dalam perkawinan campuran akibat perceraian ditentukan melalui putusan pengadilan. Anak yang masih di bawah umur diberikan kewarganegaraan ganda terbatas hingga berusia 18 tahun, kemudian diberi hak untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Sementara itu, hak asuh anak tetap ditentukan berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, di mana hakim memberikan pertimbangan utama pada usia, kondisi psikologis, serta kemampuan orang tua dalam memberikan perlindungan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun regulasi telah memberikan kepastian hukum, praktik di lapangan sering kali menghadapi kendala, terutama dalam harmonisasi aturan nasional dengan hukum internasional. Oleh karena itu, dibutuhkan konsistensi penerapan hukum serta pembaruan regulasi untuk memberikan perlindungan optimal terhadap anak hasil perkawinan campuran. Kata Kunci: kepastian hukum, anak, perkawinan campuran, perceraian
Copyrights © 2026