Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 13 No 1 (2026)

KAJIAN YURIDISALIHSTATUSPEGAWAIKOMISI PEMBERANTASANKORUPSIMENJADI APARATURSIPIL NEGARA

Ahmad Arif (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Edi Haskar (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Zuhdi Arman (Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)



Article Info

Publish Date
02 Feb 2026

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui Apakah Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara mempengaruhi status Independensi KPK dan Apa saja peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan 1. Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara sama sekali tidak mempengaruhi status independen dari pada lembaga KPK karena dalam proses pengalihan status hanya mengikat pegawai secara profesi serta ketentuan mengenai ASN lainya dan tidak mempengaruhi kinerja KPK. 2. Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN juga secara jelas di atur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 dan juga Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021. Perkom 1 Tahun 2021 merupakan sarana atau tool berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...