Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi di era reformasi didasarikomitmen untuk mempertegas sistem Presidensial. Sebaliknya, sistem multi partai yangdikombinasikan dengan sistem pemerintahan Presidensial saat ini mendorong partaiuntuk membentuk koalisi yang justru memperlemah sistem presidensial itu sendiri.Praktik koalisi di Indonesia yang dibentuk sebelum pemilihan umum Presiden danWakil Presiden didominasi transaksi politik mengenai pembagian jabatan pemerintahantanpa disertai perumusan platform bersama. Kenyataannya, koalisi yang dibentuk tidakmenjamin bahwa partai-partai yang tergabung dalam koalisi yang memiliki wakil dibadan legislatif akan selalu mendukung program-program pemerintah. Oleh karena itu,penelitian ini ditujukan untuk memahami penerapan sistem multi partai dalam sistempemerintahan Presidensial di Indonesia pada era reformasi sekaligus merumuskanimplikasi terhadap hubungan eksekutif dan legislatif serta penerapan yang idealnya.Jenis penelitian ini dapat dapat di golongkan dalam jenis penelitian yuridis normatif,karena menjadikan bahan kepustakaan sebagai tumpuan utama. Sumber data yangdigunakan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan metode kajiankepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem multi partai dalamsistem pemerintahan Presidensial justru memperlemah sistem Presidensial danmemiliki implikasi terhadap relasi eksekutif dan legislatif. Tiga hal yang menjadiimplikasinya yaitu; Pertama, banyaknya kepentingan partai politik yang bertentangandengan kebijakan pemerintah. Kedua, tidak adanya pengaturan koalisi tetap. Ketiga,lemahnya posisi Presiden. Idealnya penerapan sistem multi partai, agar terciptanyastabilitas sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia, maka ada 3 (tiga) hal yangperlu dibenahi dalam sistem Presidensial kita, yaitu: Pertama, penyederhanaan partaipolitik, kedua, pengaturan koalisi tetap, dan ketiga, penguatan desain institusikepresidenan. Penulis menyarankan diperlukan adanya koalisi partai politik yangsifatnya permanen yang ditetapkan melalui aturan-aturan, undang-undang yang lebihjelas sehingga akan menghasilkan pemerintahan yang kuat dan efisien dan diupayakanadanya penguatan institusi kepresidenan agar posisi Presiden tidak lemah terhadapParlemen, dengan cara pemisahan institusi kepresidenan dari Dewan PerwakilanRakyat (DPR) dan partai politik melalui aturan-aturan Undang-Undang yang jelas.