Krisis ketimpangan ekonomi di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkatnya konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu, sementara sebagian besar masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber daya ekonomi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai relevansi konsep harta dalam Islam yang tidak hanya bersifat material, tetapi juga etis dan spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dimensi etika dan spiritual dalam konsep harta Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan literatur fikih, serta mengkaji relevansinya terhadap problem ketimpangan ekonomi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif berbasis studi kepustakaan dan analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Islam harta dipandang sebagai amanah, sarana ibadah, dan instrumen distribusi keadilan sosial melalui mekanisme zakat, infak, sedekah, dan larangan penumpukan harta. Kebaruan penelitian ini menawarkan rekonstruksi konseptual harta sebagai instrumen transformasi sosial yang tidak hanya dipahami dalam kerangka kepemilikan individual, tetapi sebagai mekanisme normatif untuk membangun keadilan distributif dan keseimbangan sosial. Kontribusi penelitian ini diharapkan menjadi rumusan kerangka normatif yang dapat menjadi dasar kebijakan ekonomi berbasis nilai keadilan distributif dalam perspektif Islam.
Copyrights © 2026