Jurnal Ilmiah Raad Kertha
Vol. 6 No. 1 (2023): Jurnal Ilmiah Raad Kertha

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUALKOMUNAL DALAM MASYARAKAT BALI

Anak Agung Gede Agung Indra Prathama (Unknown)
Ketut Rai Marthania Onassis (Unknown)
I Gusti Agung Made Dwi Komara (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2026

Abstract

Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Adapun kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Beberapa kekayaan intelektual milik Negara Indonesia sering diakui oleh negara lain, terutama yang menyangkut warisan budaya seperti tari-tarian tradisional. Salah satu kekayaan intelektual komunal milik Negara Indonesia yang pernah di klaim oleh negara lain adalah Tari Pendet asal Provinsi Bali pada tahun 2009 pernah diklaim oleh Negara Malaysia. Maka dari itu untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual komunal milik Indonesia dibutuhkan perlindungan hukum dan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kembali klaim atas kekayaan intelektual kominal milik Negara Indonsesia

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

raadkertha

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Raad Kertha is a peer-review scholarly Law Journal issued by Faculty of Law Universitas Mahendradatta which is purported to be an instrument in disseminating ideas or thoughts generated through academic activities in the development of legal science (jurisprudence). Jurnal Ilmiah Raad ...